sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tangkap 2 tersangka kasus Bupati Muara Enim

KPK langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 26 Apr 2020 23:04 WIB
KPK tangkap 2 tersangka kasus Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Kedua tersangka, ditangkap setelah lembaga antirasuah mengembangkan kasus yang menyeret Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani

"Penangkapan dua tersangka, hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB tadi pagi, Minggu tanggal 26 April 2020, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Minggu (26/4) malam.

Namun demikian, Firli tidak menyebut lebih detil identitas kedua tersangka itu. Jendral bintang tiga itu mengklaim, penetapan tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. "Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup, sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," tuturnya.

Dia juga tidak menjelaskan, detil terkait barang bukti dan kronologolis penangkapan kedua tersangka tersebut. Diketahui, kasus Muara Enim hanya melibatkan tiga tersangka. Yakni, Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. "Silahkan ke jubir karena datanya sudah kasih jubir Ali Fikri," ucap dia.

Lebih lanjut, Firli menyampaikan, penangkapan kedua tersangka merupakan bukti komitmen KPK untuk memberantas korupsi di tengah pandemi Covid-19.

"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami, terus selesaikan perkara-perkara korupsi, walau kami menghadapi bahaya Covid-19. Tetapi, pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," tutupnya.

Dalam perkara itu, Ahmad Yani diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp13,49 miliar dari Robi Fahlefi. Uang itu merupakan commitment fee, Ahmad lantaran telah membantu perusahaan Robi untuk menggarap proyek PUPR di Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Yani disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Robi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid