sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tangkap komisoner KPU berinisial WS

Kegiatan OTT KPK terhadap komisoner KPU pusat dilakukan pada Rabu, (8/1) siang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jan 2020 17:50 WIB
KPK tangkap komisoner KPU berinisial WS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali yang ditangkap adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum berinisial WS. Kegiatan operasi senyap tersebut dilakukan siang hari ini.

"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta pada Rabu (8/1).

Wakil Ketua KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar, juga membenarkan penangkapan itu. "Iya (ada OTT) di KPU pusat kabarnya siang tadi," kata Lili . 

Berbeda dengan Nurul, Lili enggan menyebutkan inisial atau pun nama para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Termasuk, uang yang disita oleh tim Satgas Penindakan KPK. "Besok pagi ekspose di kantor," tutur Lili.

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, menuturkan giat operasi senyap terhadap komisoner KPU Pusat itu dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Meski tak menyebut secara rinci praktik lancung yang dilakukan WS, Firli memastikan KPK juga mengamankan pihak pemberi suap.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja. Pemberi dan penerima suap kita tangkap," tutur Firli.

Kegiatan OTT ini merupakan kali kedua pascapelantikan pimpinan KPK jilid V yang dipimpin Firli Bahuri dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019. Juga setelah berlaku UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 17 Oktober 2019.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Selasa, 7 Januari 2020, dengan menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di Kabupaten Sidorajo, Jawa Timur. Saiful ditangkap dengan sejumlah orang dari pemerintahan dan swasta.

Sponsored

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid