sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tangkap tersangka perintangan perkara Nurhadi

Satgas KPK menangkap Ferdy di Malang, Jawa Timur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 10 Jan 2021 10:48 WIB
KPK tangkap tersangka perintangan perkara Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman (FY) lantaran diduga terlibat dalam pihak yang berperkara kasus Nurhadi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Ferdy ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tim Satgas KPK menangkap Ferdy di daerah Malang pada Sabtu (9/1) malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY (Ferdy Yuman)," kata Nawawi, kepada wartawan, Minggu (10/1).

Penetapan tersangkan dilakukan lantaran FY diduga merintangi dan menghalang-halangi penanganan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan suap ihwal penanganan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," terang Nawawi.

Diketahui, tim Satgas KPK sebelumnya telah menangkap eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di daerah Simpug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020.

Dalam perkaranya, Nurhadi telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Sponsored

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Berita Lainnya
×
tekid