sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tangkis kritik Haris Azhar soal penetapan DPO Nurhadi cs

Penetapan DPO tersangka kasus mafia hukum di MA sesuai prosedur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Feb 2020 16:36 WIB
KPK tangkis kritik Haris Azhar soal penetapan DPO Nurhadi cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar ihwal penetapan tiga tersangka kasus dugaan mafia hukum di Mahakamah Agung (MA) ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yang dinilai hanya formalitas belaka.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim langkah penyidik untuk menetapkan tiga tersangka kasus mafia hukum di MA itu ke dalam daftar buron telah sesuai prosedur.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa penetapan DPO kepada tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan telah melalui proses mekanisme hukum yang berlaku," ujar Fikri melalui pesan singkat kepada Alinea.id, Selasa (18/2).

Di samping itu, jelas Fikri, tindakan penyidik untuk memasukan tiga tersangka itu ke dalam DPO merupakan bentuk proses penanganan perkara.

"Penetapan DPO itu dalam rangka kepentingan kebutuhan penyelesaian penyidikan KPK saat ini," ucapnya.

Kendati demikian, Fikri menghargai kritik Haris. "Kami menghargai setiap pendapat siapapun, termasuk dari Saudara Haris Azhar," tutup dia.

Dikabarkan sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai penetapan tiga tersangka kasus dugaan mafia hukum di MA sebagai DPO oleh KPK hanya sebuah formalitas belaka.

(Penetapan) DPO hanya formalitas. Karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Jadi status itu kan lucu," kata Haris, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Sponsored

Haris menyayangkan, sikap KPK tidak melakukan penjemputan terhadap Nurhadi. Terlebih, sambung dia, lembaga antirasuah telah mendapat informasi dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya berada di daerah Jakarta.

Kendati demikian, Haris menilai, proses penanganan perkara terhadap tiga tersangka mafia hukum di MA itu merupakan bukti adanya pelemahan KPK.

"Ini bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan undang-undang baru dan pimpinan baru," ujar Haris.

Diketahui, Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaah gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA. Dia ditetapkan tersangka bersama menantunya, Resky Herbiyono, dan PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya, telah disematkan status buron oleh KPK pada Kamis (13/2). Itu dilakukan lantaran Nurhadi Cs telah mangkir sebanyak lima kali mangkir dari panggilan KPK.

Rinciannya, Nurhadi dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka yakni pada Kamis (9/1) dan Senin (27/1). Sebelumnya, dia juga telah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.

Berita Lainnya
×
tekid