sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tegaskan pemberantasan korupsi terus berjalan

Sejumlah pihak menganggap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK berpotensi melemahkan kinerja komisi antirasuah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Nov 2019 15:19 WIB
KPK tegaskan pemberantasan korupsi terus berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menjalankan tugas penindakan, meski Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Perubahan UU KPK telah berlaku sejak 17 Oktober lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, tidak takut menjalankan fungsi penindakan meski regulasi baru itu telah berlaku sejak 17 Oktober 2019.

"Enggak. Hari ini penyidik masih bekerja, penyelidik tetap bekerja terus. Tetapi aku enggak bisa nunjukin kamu, siapa yang lagi diikutin sekarang," ujar Saut, usai menjamu tokoh antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Diketahui, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu belum melakukan tugas penindakan sekali pun, baik operasi tangkap tangan (OTT) maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka sejak berlakunya regulasi baru itu pada 17 Oktober 2019.

Menurutnya, untuk menjalankan tugas penindalan tidak semata-mata langsung dapat dilakukan. Dia menganggap, turunnya jumlah penindakan KPK merupakan hal biasa.

"Lihat aja di tahun kemarin ada dua bulan hingga tiga bulan enggak ada OTT. Jadi enggak bisa juga dipaksa menangkap orang," ucapnya.

Saut pun menyatakan KPK tidak takut melakukan penindakan terhadap koruptor. Dia mencontohkan, salah satu tugas dan fungsi yang masih berjalan hingga saat ini, yakni menanggapi gugatan praperadilan.

Diketahui, sejumlah pihak menganggap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK berpotensi melemahkan kinerja komisi antirasuah. Salah satunya, tugas penindakan.

Sponsored

Setidaknya, terdapat 26 persoalan dalam perubahan kedua Undang-Undang KPK yang beresiko menumpulkan kinerja lembaga antirasuah. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam RUU KPK itu tidak selaras antar pasal. Sehingga menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK telah diberlakukan.

"Tadi kami memberikan dukungan moral pada pimpinan KPK dan seluruh jajarannya agar tetap fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Betti Alisjahbana, perwakilan tokoh masyarakat usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat. (Ant)



 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid