sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tegaskan tak lempar tanggung jawab nasib pegawai

Asesmen TWK diselenggarakan KPK bekerja sama dengan BKN sejak Maret sampai 9 April 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 09 Mei 2021 13:47 WIB
KPK tegaskan tak lempar tanggung jawab nasib pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak lempar tanggung jawab terkait nasib pegawai yang ikut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjajarkan persepsi.

Koordinasi dimaksud terkait proses administratif bagi pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat. Termasuk, memikirkan langkah selanjutnya untuk pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab. Namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ghufron secara tertulis kepada Alinea.id, Minggu (9/5).

Ghufron menjelaskan, koordinasi perlu karena selama ini KPK merupakan lembaga yang mengelola pegawai secara otonom. Sehingga, secara formil lembaga antirasuah perlu melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN yang notabene institusi terkait ASN.

"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi & formil terhadap UU 19/2019 (UU KPK)," jelasnya.

Asesmen TWK diselenggarakan KPK bekerja sama dengan BKN sejak Maret sampai 9 April 2021. Tes diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Kegiatan TWK merupakan rangkaian pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang KPK hasil revisi pada 2019. Namun, TWK menuai kritik, sebab, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat terancam didepak.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa membantah kabar itu. Menurutnya, komisi antirasuah akan berkoordinasi dulu dengan Kemenpan RB dan BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 orang yang dinyatakan gagal.

Sponsored

Hal tersebut sesuai keputusan rapat pimpinan bersama anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK. "Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Menurut pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, TWK merupakan rangkaian pelemahan komisi antisuap selain revisi UU KPK. Dia mengatakan, apabila 75 orang yang dinyatakan gagal itu dipecat, sama saja komisi antikorupsi menarik selang pernapasan terakhir. 

"Saya yakin kalau 75 (pegawai yang dinyatakan gagal TWK) ini dibuang juga dari KPK, ini sama dengan menarik selang pernapasan terakhir yang bisa memperpanjang napas sekaratnya KPK," ujar dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid