sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri aliran dana soal lelang proyek di Yogyakarta

Dalam penelusuran perkara ini, KPK mencatat terdapat dua orang yang mangkir dari pemeriksaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Des 2019 00:00 WIB
KPK telusuri aliran dana soal lelang proyek di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus suap terkait lelang proyek di dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta dari pihak eksekutif ke legislatif.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menerangkan penelusuran dilakukan melalui proses pemeriksaan dari anggota DPRD Yogyakarta Fraksi PPP, Hasan Widagdo Nugroho.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif," kata Yuyuk, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Lebih lanjut, Yuyuk menyampaikan, pihaknya mencatat terdapat dua orang yang mangkir dari pemeriksaan. Keduanya ialah anggota DPRD Yogyakarta, Emanuel Ardi Prasetya dan bekas anggota DPRD Yogyakarta, Febri Agung Herlambang.

"Penyidik belum memperoleh alasa ketidakhadiran mereka," kata Yuyuk.

Dalam kasus tersebut, KPK tengah menelusuri aliran dana yang masuk ke kantong pihak lain. Komisi antirasuah menduga, aliran dana suap tersebut turut masuk ke kantong seorang pejabat daerah.

Pada perkara itu, KPK berhasil menjerat dua jaksa sebagai tersangka. Keduanya ialah Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejari Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Surakarta. Tak hanya itu, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga Satriawan berperan mengenalkan pengusaha Gabriella yang akan mengikuti tender proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta kepada Eka, yang juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Sponsored

Diduga, keduanya telah mengatur proses pemenangan tender proyek dengan pagu senilai Rp10,89 miliar untuk dimenangkan oleh salah satu perusahaan milik Gabriella. Adapun perusahaan yang dimenangkan yakni PT Widoro Kandang. Saat itu disepakti kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp8,3 miliar.

KPK menduga, Eka meminta jatah sebesar 5% dari nilai proyek tersebut. Adapun peneyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Pada pemberian pertama sebesar Rp10 juta diserahkan pada 16 April 2019.

Kemudian pada 15 Juni 2019 terjadi pemberian kedua dengan nilai Rp100 juta. Diduga uang tersebut merupakan realisasi 1,5% dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Pada pemberian ketiga terjadi pada 19 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp110 juta atau 1,5% dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Jika ditotal pemberian sebanyak tiga kali itu, Eka telah menerima uang sebesar Rp211 juta.

Sedangkan sisa fee sebeaar 2% direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

KPK menyangkakan kedua jaksa yang diduga sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella Yuan Ana yang diduga sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid