sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri aliran uang kasus lobster, diduga melibatkan eks atlet bulu tangkis

Saksi yang dipanggil masih dalam rangka pengusutan perkara, termasuk rangkaian perbuatan para tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 03 Jan 2021 09:33 WIB
KPK telusuri aliran uang kasus lobster, diduga melibatkan eks atlet bulu tangkis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan terus menelusuri aliran uang yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Hal itu, terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihak yang diduga menerima uang praktik lancung tersebut bakal dipanggil. Diterka, turut melibatkan eks atlet bulu tangkis nasional.

"Penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut," ucapnya, kemarin (2/1).

Ali menjelaskan, saksi yang dipanggil masih dalam rangka pengusutan perkara, termasuk rangkaian perbuatan para tersangka. Sehingga, pihak-pihak yang diterka mengetahui praktik lancung itu bakal dimintai keterangan.

"Oleh karena itu, prinsipnya bahwa pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka terkait perkara ini, kami memastikan tentu akan dipanggil dan dikonfirmasi oleh penyidik," ujarnya.

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, membenarkan kliennya dekat dengan dua eks pebulutangkis nasional. Menurutnya, pertemanan sudah terjalin sebelum Edhy menjabat sebagai menteri. Sebab, eks politikus Partai Gerindra itu memang suka olah raga badminton.

Terkait aliran dana perkara yang menyeret Edhy, Soesilo mengatakan penyidik KPK baru mengusut perjalanan kliennya ke Amerika Serikat. Sementara isu aliran uang kepada atlet bulu tangkis disebutnya belum terkonfirmasi.

"Belum terkonfirmasi banyak. Karena mungkin belum ditanyakan penyidik juga," katanya beberapa waktu lalu.

Sponsored

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan itu dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dinihari. 

Tersangka selain Edhy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menerka Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid