sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri harta bekas bos Garuda Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset dari mantan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jul 2019 00:48 WIB
KPK telusuri harta bekas bos Garuda Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset dari mantan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar. Salah satu yang ditelusuri yakni rekening bank di Singpura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan dalam rangka mengusut perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.A dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero).

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA (Emirsyah Satar) termasuk rekening bank di Singapura," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Dikatakan Febri, aset tersebut ditelusuri melalui keterangan saksi yang dihadirkan pada hari ini yakni eks Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja, dan seorang advokat Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Andre Rahadian. 

Sallyawati merupakan mantan anak buah dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, Febri enggan menjelaskan lebih detil berapa rekening yang tengah ditelusuri pihaknya. Pasalnya, hal itu masuk dalam materi pokok pemeriksaan

"Nanti dirinci di persidangan ya. Karena yang bisa kami sampaikan saat ini adalah informasi-informasi perkembangan penanganan perkara secara umum," ucap dia.

Dalam perkaranya, KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Diduga uang tersebut dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia.

Sponsored

Tersangka Soetikno Soedarjo berperan sebagai perantara. Saat itu dia menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp11 triliun, karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Anggola.

Perkara ini bermula, saat KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. Kemudian, SFO dan CPIB mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Menindak lanjuti lanjuti hal tersebut, KPK melalui CPIB dan SFO membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berita Lainnya
×
tekid