sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri kamuflase Rafael Alun dalam pembelian rumah

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Mei 2023 13:22 WIB
KPK telusuri kamuflase Rafael Alun dalam pembelian rumah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan oleh bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap Hirawati (swasta, red)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Hirawati diperiksa guna mendalami kasus tersebut, khususnya transaksi jual beli rumah yang disamarkan tersangka Rafael Alun. Berdasarkan temuan penyidik KPK, ayah Mario Dandy itu memanipulasi beberapa transaksinya. 

Penyidik juga memanggil dua saksi lain dari swasta, yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun, keduanya mangkir. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ucap Ali.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak. Terkini, masa penahanan Rafael Alun diperpanjang 40 hari ke depan mulai 23 April-1 Juli 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaannya di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME). Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME jika ada wajib pajak yang terkendal dan bermasalah dalam proses penyelesaian pajak. 

Atas perbuatannya, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid