sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK temukan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji

KPK menemukan 48 penyimpangan dalam lima aspek utama di sistem ibadah penyelenggara haji.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Mei 2019 10:55 WIB
KPK temukan penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2010. Hal itu terungkap dalam kajian terkait penyelenggaraan haji  yang dilakukan KPK sejak Januari hingga November 2009.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku temuan dalam kajian yang diselesaikan KPK pada 2010 itu telah disampaikan kepada Kemenag untuk ditindaklanjuti. Namun, hanya sebagian saja yang sudah diperbaiki.

"Dalam perkembangannya tidak semua temuan dapat diperbaiki. KPK juga masih menemukan dugaan penyimpangan," kata Febri, Kamis (23/5).

Dari kajian tersebut, KPK menemukan 48 penyimpangan dalam lima aspek utama di sistem ibadah penyelenggara haji. Rinciannya, regulasi tujuh temuan, kelembagaan enam temuan, tata laksana 28 temuan, manajemen SDM tiga temuan, manajemen kesehatan empat temuan.

Beberapa temuan yang menonjol seperti penempatan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penentuan alokasi porsi skala nasional, terdapat dua sumber dana pembiayaan kegiatan, selain dari BPIH juga dari APBN.

Kemudian, kebutuhan lembaga pengawas haji independen, tugas dan fungsi pengadaan yang masih tersebar di berbagai subdirektorat, masa berlaku izin KBIH, pembiayaan dalam manasik haji, problem di pemondokan dan jasa katering haji.

Selanjutnya, biaya penerbangan, pencatatan keuangan, penggunaan biaya indirect costs yang tidak sesuai, serta pungutan liar di embarkasi.

"Pada 2010 sampai 2012 sejumlah 33 temuan telah diselesaikan sehingga statusnya closed. Tetapi, terdapat 15 temuan yang belum ditindaklanjuti," ucap Febri.

Sponsored

KPK akan terus berupaya untuk mengawasi pembenahan sistem penyelengaraan ibadah haji. Misalnya dalam upaya pencegahan, saat ini KPK sedang melakukan update kajian terkait sistem penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu dilakukan agar saran dan perbaikan yang diberikan lebih tepat sasaran.

Selain itu, KPK tidak akan segan untuk menindak pelaku yang terlibat dalam pusaran persoalan itu. Dia mencontohkan salah satu tindakan KPK ialah, menjaring Menteri Agama saat itu, Surya Dharma Ali, yang terbukti korupsi pada kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK juga dapat menangani perkara sebelumnya. Febri mengaku, KPK tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sistem penyelenggaraan ibadah  haji.

Dalam proses tersebut, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pada Rabu (22/5). Namun, Lukman tidak berkomentar apapun terkait pemerikaaan tersebut.

"Artinya, jika ada penyimpangan yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka KPK menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Febri.

Berita Lainnya
×
tekid