sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima 1.082 laporan gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar 

Gratifikasi terbanyak berasal dari kementerian sebanyak 383 laporan. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 20 Jul 2020 23:31 WIB
KPK terima 1.082 laporan gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi mencapai Rp14,6 miliar pada kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan, dan berbagai fasilitas lainnya.

"Jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Sedangkan, jenis barang sebanyak 336 laporan, makanan berjumlah 157 laporan, dan pernikahan baik berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

Untuk gratifikasi fasilitas, seperti tiket perjalanan, sponsorship, hingga diskon sebanyak 58 laporan. Ipi menjelaskan, laporan gratifikasi terbanyak berasal dari kementerian sebanyak 383 laporan. 

Kemudian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 244 laporan, lembaga negara atau lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten atau kota 111 laporan.

Sementara itu, media laporan yang paling banyak digunakan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan media lainnya seperti aplikasi whatsApp enam laporan.

Dia menegaskan, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut, dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

"Ancaman pidana tersebut, tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama," ucapnya.

Sponsored

Jika terpaksa menerima, menurut dia, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi daring. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid