sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima 161 laporan gratifikasi lebaran

Sebagian besar dari laporan tersebut berbentuk uang dan barang seperti bahan makanan dan baju muslim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Jun 2019 14:03 WIB
KPK terima 161 laporan gratifikasi lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 161 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri. Jumlah itu meningkat 67 laporan dari sebelumnya yang hanya sebanyak 94 laporan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebagian besar dari laporan tersebut berbentuk uang dan barang seperti bahan makanan dan baju muslim. Gratifikasi makanan yang dimaksud berupa kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng yang dibentuk seperti parsel.

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

KPK akan memproses seluruh laporan gratifikasi terkait hari raya selama 30 hari kerja sesuai dengan aturan hukum gratifikasi.

"KPK berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi dan terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menerima 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri dari sejumlah pejabat negara. Dari 94 laporan tersebut, terdapat tujuh laporan yang merupakan penolakan gratifikasi. Puluhan laporan tersebut diterima komisi antirasuah sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. 

Adapun pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut berasal dari unsur kementerian atau lembaga, seperti Mahkamah Konstitusi RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sponsored

Sedangkan dari unsur pemerintah daerah, yaitu Pemkab Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Klaten, Pemkab Kudus, Pemkab Luwu, Pemkab Pasuruan, Pemkab Pringsewu, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Mojokerto, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Parepare, Pemkot Samarinda, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Lampung.

Sementara itu dari unsur kampus, yakni Universitas Andalas. Serta dari unsur perusahaan milik negara, yaitu PT PLN, PT Transportasi Jakarta, PT Bank Mandiri, dan Bank Kalsel.

Berita Lainnya
×
tekid