sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima dokumen terkait aset Nurhadi

Berkas diperoleh seorang pengacara, Hardja Karsana Kosasih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Mei 2020 21:29 WIB
KPK terima dokumen terkait aset Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Hardja Karsana Kosasih untuk meneken berita acara penyitaan barang bukti kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, via keterangan tertulis, Rabu (20/5).

KPK belum bisa memastikan barang bukti itu milik Nurhadi, bekas Sekretaris MA. Penyidik, dalihnya, masih perlu mendalami dokumen tersebut.

"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka NHD. Saat ini, kan, masih disegel," papar Fikri.

Pada perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Bahkan, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) per pada Kamis (13/2) lantaran mangkir saat dipanggil.

Bersama Resky, Nurhadi diduga menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi dari Hiendra berupa sembilan lembar cek senilai Rp46 miliar. Disinyalir terkait penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, agar eksekusi lahan PT MIT di lahan PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ditangguhkan.

Sponsored

Nurhadi juga diminta Hiendra menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan Azhar Umar. Untuk kasus ini, diserahkan Rp33,1 miliar via Resky. Uang diberikan bertahap dengan 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi pun dikirim Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang dilakukan agar tak dicurigai penggelembungan karena nilainya tergolong besar.

Terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang diperuntukan memuluskan penanganan sengketa tanah tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang diterima Nurhadi rentang Oktober 2014-Agustus 2016. 

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid