sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima pengembalian uang suap RAPBD Jambi Rp4,3 miliar

Uang suap Rp4,3 miliar dikembalikan oleh 14 orang terlibat kasus tersebut.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Sabtu, 02 Mar 2019 18:15 WIB
KPK terima pengembalian uang suap RAPBD Jambi Rp4,3 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dengan total Rp4,375 miliar terkait penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggatan 2017 dan 2018. Uang tersebut diketahui dikembalikan oleh 14 anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Selama penyidikan terdapat 14 angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka maupun saksi telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (2/3).

Febri menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian. Terkait hal itu, KPK pun menghargai sikap kooperatif mereka. Sikap tersebut semestinya juga diikuti oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. 

“Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri kepada 13 tersangka selama 6 bulan ke depan. Terhitung sejak 28 Desember 2018. Adapun 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain dari Golkar, Cekman dari Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari PKB, Parlagutan Nasution dari PPP, dan Muhammadiyah dari Gerindra, serta Ketua Komisi III Zainal Abidin.
Kemudian tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Kedua, Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt. Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Sponsored

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 

Terakhir, Gubernur Jambi 2016 s.d. 2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak rerdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid