sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima ratusan laporan gratifikasi senilai Rp11,9 miliar

Pelaporan gratifikasi yang paling banyak diterima ialah berupa uang atau setara uang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 26 Apr 2020 09:17 WIB
KPK terima ratusan laporan gratifikasi senilai Rp11,9 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp11,9 miliar. Jumlah itu didapat dari 665 laporan yang masuk pada periode 1 Januari hingga 21 April 2020.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menerangkan, pelaporan gratifikasi yang paling banyak diterima ialah berupa uang atau setara uang, dengan 329 laporan. Sedangkan laporan berupa barang mempati jajaran kedua dengan perolehan 206 aduan.

Senentara itu, laporan bersumber dari pernikahan seperti uang, kado, karangan bunga, dan makanan berada urutan ketiga dengan total 36 aduan.

"Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parsel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya," kata Ipi, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Minggu (26/4).

Dari total laporan itu, kata Ipi, sekitar 69% atau 456 aduan disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online atau GOL. Peningkatan laporan gratifikasi dalam jaringan atau daring itu akibat dampak pandemi Covid-19. Sebab, KPK menutup pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.

"Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," tutur Ipi.

Ipi mengingatkan, bagi abdi negara dapat segera melapor gratifikasi kepada pihaknya paling lambat 30 hari penerimaan itu diterima. Sebab, terdapat ancaman hukuman pidana jika tidak segera melaporka penerimaan gratifikasi itu.

Ancaman hukuman itu diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling ringan selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sponsored

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ujar Ipi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid