sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terima titipan tersangka korupsi ASABRI dari Kejagung

Jimmy Sutopo, merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah ASABRI.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 16 Feb 2021 13:43 WIB
KPK terima titipan tersangka korupsi ASABRI dari Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima titipan penahanan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penerimaan penitipan sebagai bentuk dukungan dan koordinasi berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Tersangka JS akan menjalani penahanan pada Rutan (Rumah Tahanan) cabang KPK di Rutan Kavling C1 terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Ali menyampaikan, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Jimmy akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan di rutan tersebut.

Kemarin, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy, menjadi tersangka kesembilan dalam kasus tersebut.

Jimmy ditetapkan sebagai tersangka karena bersama dengan tersangka Benny Tjokro Saputro melakukan rekayasa nomine saham. "Hari ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial JS dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Sebagai informasi, Jimmy menjadi tersangka kedua dari pihak swasta. Dalam perkara tersebut, dia diterka melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Dokumen, kendaraan, dan apartemen miliknya juga sudah disita.

Sponsored

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sub Pasal 3 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid