sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terus dalami aliran dana perkara mafia hukum di MA

KPK juga mendalami satu perusahaan yang diduga menampung uang suap oleh Rezky Herbiyono.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jul 2020 06:10 WIB
KPK terus dalami aliran dana perkara mafia hukum di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran suap terkait mafia hukum di Mahkamah Agung (MA). Pendalaman itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Direktur PT Multiyears Logistic Indonesia, Henry Soetanto pada Kamis (9/7).

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO (Hiendra Soenjoto), yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Selain itu, penyidik KPK menelisik aset Nurhadi yang dipakai oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Proses pendalaman dilakukan melalui permintaan keterangan dari Marketing Office District 8, Wira Setiawan.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka Nurhadi dan Tin Zuraida, serta kantor milik tersangka Rezky Herbiyono yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD)," bebernya.

Di samping itu, KPK juga mendalami satu perusahaan yang diduga untuk menampung uang suap oleh Rezky Herbiyono. Hal itu, dilakukan melalui pemeriksaan seorang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka Rezky Herbiyono, yang didugakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," tutur Fikri.

Pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT KIT Hiendra Soenjoto

Nurhadi, bersama Rezky diduga kuat telah menerima suap dari Hiendra berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Sponsored

Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Berita Lainnya
×
tekid