sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terus gali proses pengadaan bansos Jabodetabek

AIM diperiksa sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 13 Jan 2021 11:11 WIB
KPK terus gali proses pengadaan bansos Jabodetabek

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali proses pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Penyelisikan pun dilakukan lewat pemeriksaan tersangka pihak swasta, Ardian IM (AIM).

Hanya saja, kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan kawan-kawan, Selasa (12/1).

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos diwilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos (Kementerian Sosial), yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB," ujarnya, Rabu (13/1).

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19, selain Juliari dan Ardian, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adid.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid