sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 10 tersangka kasus suap proyek jalan Bengkalis

Kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp475 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jan 2020 21:21 WIB
KPK tetapkan 10 tersangka kasus suap proyek jalan Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Sepuluh tersangka itu adalah M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut setidaknya terdapat empat proyek yang dididuga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya ialah, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar.

Kemudian, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Sponsored

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp475 miliar," kata Firli, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Perkara itu, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Proses peradilan sebagian tersangka dalam dua kasus itu berjalan dan telah inkrah dari pengadilan tipikor.

Atas perbuatannya, sepuluh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid