sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap di PN Balikpapan

KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 04 Mei 2019 20:05 WIB
KPK tetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap di PN Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018. 

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (4/5).

Laode mengatakan diduga sebagai penerima suap yakni hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Lalu, diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman, seorang wiraswastawan dan Jhonson Siburian (JHS), seorang advokat.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Laode menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara:697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah sidang, hakim Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan fee Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Untuk memberikan keyakinan kepada Kayat, Sudarman menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya. Namun, Kayat menolak dan meminta fee dalam bentuk uang tunai. 

Desember 2018, Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputuskan bebas. Akan tetapi, karena uang belum diserahkan, maka Kayat menagih janji Sudarman lewat advokat Jhonson Siburian. 

Pada tanggal 2 Mei 2019, Jhonson Siburian bertemu Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat menagih kembali fee yang telah Sudarman janjikan, sebab dirinya mau pindah tugas ke Sukoharjo.

Sponsored

"Kayat menagih janji fee dan bertanya, oleh-olehnya mana," kata Laode. 

Pada tanggal 3 Mei 2019, karena menerima uang muka dari pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. 

Uang sebesar Rp200 juta diserahkan kepada Jhonson Siburian dan seorang berinial RIS untuk diberikan kepada Kayat di sebuah Restoran Nasi Padang. 

Namun, Jhonson dan RIS hanya menyerahkan uang sebesar Rp100 kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan, sedangkan  Rp100 juta sisanya ditemukan di kantor Jhonson. 

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian, pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Laode mengatakan KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan  korupsi. Apalagi, kata dia, diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana.

Dia menyayangkan korupsi yang menjangkiti institusi peradilan yang semestinya memegang teguh sumpah jabatan, amanat Undang-Undang dan kepercayaan publik dalam posisi mereka sebagai "wakil Tuhan di dunia". 

"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung dalam perbaikan internal dan pihak terkait lainnya," kata Laode. Menurut dia, KPK akan membantu Mahkamah Agung untuk menjaga institusi peradilan bebas dari virus korupsi. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid