sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 3 tersangka kasus korupsi tanah SMKN 7 Tangsel

Para tersangka berasal dari pejabat dinas pendidikan setempat dan pihak swasta.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 26 Apr 2022 17:39 WIB
KPK tetapkan 3 tersangka kasus korupsi tanah SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Para tersangka berasal dari pejabat dinas pendidikan setempat dan pihak swasta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, para tersangka adalah Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten,  Agus Kartono, dan Farid Nurdiansyah sebagai pihak swasta. Penetapannya dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, hingga selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021.

“Untuk sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka (ada) tiga,” kaya Alex dalam konpers yang disiarkan daring, Selasa (26/4).

Alex menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 15 Mei 2022 terhadap dua tersangka, yakni Ardius Prihantono dan Farid Nurdiansyah.

Ardius akan menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Farid, menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

Ia menyampaikan, tersangka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius tidak menjalani masa penahanan di KPK karena masih berurusan dengan perkara lain. Perkara tersebut membuat dirinya harus ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten karena ada perkara lain,” ujar Alex.

Penyidik menduga para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah. 

Sponsored

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pihaknya kemudian menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BPKP Perwakilan Provinsi Banten atas hasil audit investigatifnya. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sekolah sebagai tempat pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar. Padahal, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya.

“KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur Alex.

Berita Lainnya
×
tekid