sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 19:39 WIB
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara suap pengadaan satelit dan monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka itu ialah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Leni Marlena, Anggota Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System Juli Amar Ma'ruf, Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla RI Bambang Udoyo.

Bambang merupakan terpidana dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Dia telah divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Selain itu, Bambang juga diberhentikan dari kesatuan militer, khususnya TNI Angkatan Laut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya mencermati beberapa fakta dan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi.

Untuk itu, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016.

"Kami menduga adanya mark-up harga dalam pengadaan perangkat ini dan ada perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri," kata Alex, dalam konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Dia menyesal atas terjadinya suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla RI. Pasalnya, pengadaan tersebut termasuk sebagai salah satu program strategis pertahanan dan keamanan. Dalam perkara itu, total kerugian negara atas pengadaan perangkat tersebut ditaksir Rp54 miliar.

Atas perbuatannya, Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sponsored

Sementara Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2001. Sedangkan untuk Bambang, akan ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi dia masih menjadi anggota aktif TNI AL.

Berita Lainnya
×
tekid