sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 5 tersangka kasus bansos Covid-19 untuk Jabodetabek

Tiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 06 Des 2020 01:44 WIB
KPK tetapkan 5 tersangka kasus bansos Covid-19 untuk Jabodetabek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Satu di antaranya adalah Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB).

Besama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wahyuno (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), Mensos Juliari diterka telah menerima sejumlah uang dari dua pihak, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Meski demikian, KPK baru menahan tiga tersangka.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Minggu (6/12) dini hari.

Firli menjelaskan perkara diawali dengan pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK.

Pelaksaan proyek tersebut diterka dengan cara penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetor para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.

Fee tiap paket bansos, imbuh Firli, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Selanjutnya, dua orang itu pada Mei dan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier.

"Sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS," kata Firli.

Juliari diterka mengetahui penunjukan PT RPI dan Adi menyetujuinya. Sementara pada pelaksaan paket bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar.

Sponsored

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N, Sekretaris Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli

"Untuk periode kedua pelaksaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk JPB," imbuhnya 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan pemberi yaitu Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, Juliari dan Adi sampai saat ini masih buron. KPK mengimbau agar keduanya kooperatif untuk menyerahkan diri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid