sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jan 2020 22:59 WIB
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Selain politikus PKB itu, status tersangka juga ditetapkan kepada lima orang lainya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah, atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menerangkan, giat operasi senyap itu berawal informasi yang diperoleh KPK, ihwal akan adanya penyerahan uang suap terkait proyek infrastruktur. Tim penindakan KPK pun bergerak dan mengamankan Ibnu, Totok, dan Iwan di pelataran rumah dinas Saiful. Dari tangan Ibnu, KPK amankan uang senilai Rp259 juta.

"Setelah itu, KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful Ilah) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu," kata Alex.

Setelah itu, KPK menangkap Sunarti di kediamannya. Dari tangan Sunarti, KPK menyita uang senilai Rp225 juta. Tim Satgas Penindakan KPK kemudian menangkap Judi dan menyita Rp229 juta.

Selanjutnya, KPK menangkap dua staf Ibnu yakni, Siti Nur Findiyah dan Suparni di kantornya. Dari tangan keduanya, KPK menyita uang senilai Rp750 juta. Adapun pihak yang diamankan KPK berjumlah 11 orang.

Sponsored

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1,8 miliar. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex menerangkan.

Konstruksi perkara dugaan suap itu bermula ketika Ibnu selaku salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan sejumlah proyek, tak mendapat jatah proyek yang akan digarap. Hal ini lantaran terdapat proses sanggahan dalam pengadaannya. Adapun proyek yang akan digarap ialah Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Ibnu kemudian meminta Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut. Bahkan, dia meminta agar Saiful memenangkannya dalam proyek jalan itu.

Dalam perkembangannya, Ibnu melalui  beberapa perusahaan memenangkan empat proyek. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.

Adapun rincian pemberian Ibnu, kepada Sanadjihitu senilai Rp300 juta pada akhir September 2019. Pada Oktober 2019, Sanadjihitu memberikan Rp200 juta kepada Saiful.

Selanjutnya, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp240 juta. Kemudian Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo diberikan Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Sebagai penerima, Saiful, Sunarti, Judi dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Ibnu Ghofur dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid