sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus dugaan proyek fiktif, KPK tetapkan Dirut Waskita Beton sebagai tersangka

Total sudah lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jul 2020 18:59 WIB
Kasus dugaan proyek fiktif, KPK tetapkan Dirut Waskita Beton sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga mantan petinggi itu ialah, eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Wakita Karya, Desi Aryani; Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Wakita Karya, Jarot Subana; dan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman. 

Jarot Subana adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya. Sekarang, yang bersangkutan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020, dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Penetapan itu dilakukan, setelah KPK melakukan pengembangan perkara eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman, dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Sponsored

Dengan demikian, terdapat lima tersangka yang tengah diproses KPK pada perkara itu. Kelimanya, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, selama 2009 hingga 2015.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid