sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan tersangka kasus TPPU

Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 07 Agst 2019 18:22 WIB
Eks bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan tersangka kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan keduanya sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia. Dalam perkara suap ini, KPK juga menetapkan eks Direktur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru.

"Setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun, KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT Garuda Indonesia ini menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Laode menduga, aliran dana yang diterima Soetikno untuk diberikan kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan manufaktur Rolls-Royce. Uang tersebut disinyalir berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia. 

"SS (Soetikno Soedardjo) juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," terang Laode.

Dalam perkara pertama, diketahui Soetikno telah menerima uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp20 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus.

Uang tersebut diduga sebagai fee atas berhasilnya Soetikno untuk membantu tercapainya kesepakatan pengadaan mesin pesawat Garuda dengan empat pabrikan, yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, Avions de Transport Regional (ATR), serta Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Sponsored

"Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo diduga memberi 2,3 juta dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura," ujar Laode.

Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid