sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka

Nurdin bakal mendekam di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 28 Feb 2021 08:04 WIB
KPK tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dalam perkara ini Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedang tersangka pemberi Agung Sucipto (AS) selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Minggu (28/2) dini hari.

Firli mengatakan, Nurdin bakal mendekam di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan cabang KPK Kavling C1, dan Agung di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Akan tetapi, imbuhnya, para tersangka akan melakukan isolasi mandiri dulu sebagaimana protokol Covid-19.

Sponsored

Dalam kasusnya, Agung diduga telah memberikan uang kepada Nurdin Rp2 miliar melalui Edy, Jumat (26/2). Tak hanya itu, Nurdin diterka pula menerima duit dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid