sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan konglomerat Samin Tan sebagai tersangka

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan ini, dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari sejumlah fakta persidangan yang ada.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 15 Feb 2019 18:00 WIB
KPK tetapkan konglomerat Samin Tan sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Samin Tan, sebagai tersangka baru terkait kasus suap kerja sama PLTU Riau-1. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM," kata Wakil Ketua KPK, M Laode Syarif, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (15/2). 

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan ini, dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan kasus dari sejumlah fakta persidangan yang ada. 

"Dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul dl persidangan, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya. 

Laode menyebut Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih, selaku anggota DPR RI 2014-2019. Terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar. 

"Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar, 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar," kata Laode. 

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sponsored

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Purchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.  
 

Berita Lainnya
×
tekid