sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan pengacara Eks Bos Lippo sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara bekas bos Lippo Eddy Sindoro, Lucas SH, sebagai tersangka dalam kasus suap.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 02 Okt 2018 03:26 WIB
KPK tetapkan pengacara Eks Bos Lippo sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara bekas bos Lippo Eddy Sindoro, Lucas SH, sebagai tersangka dalam kasus suap pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di ruang konferensi pers KPK, Senin (1/10).

Menurut Saut, Lucas juga diduga kuat membantu proses pelarian Eddy Sindoro keluar negeri. 

"Lucas diduga menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diduga menghalangi ESI untuk masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri," imbuh Saut. 

Kasus ini bermula ketika eks Bos Lippo Grup Eddy Sindoro diduga bersalah oleh pengadilan Tipikor karena memberi suap kepada Mantan Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap tersebut dimaksudkan untuk pengamanan tiga kasus perdata. 

Namun, hingga kini KPK kehilangan jejak Eddy Sindoro, karena tersangka diduga melarikan keluar negeri sejak April 2016. Dalam hal ini, Lucas diduga juga berperan penting dalam membantu Eddy kabur.

Kendati demikian, Eddy sudah mendapat vonis 5,5 tahun dan denda Rp150 juta dan 2 bulan kurungan. 

Sedangkan Lucas, atas perbuatannya tersebut, disangkakan pasal no 21 Undang-Undanh Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah detan Undang-Undang No  0 Tahun 2001 juncto pasal (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid