sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Rektor Universitas Lampung tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru

KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan Rp1,8 M hingga safe deposit box berisi emas dalam OTT di Bandung.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 21 Agst 2022 10:16 WIB
KPK tetapkan Rektor Universitas Lampung tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Tahun Akademik 2022. Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK menahan Karomani selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di rutan KPK," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur dalam keterangan pers, Minggu (21/8).

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Heryandi, Basri dan Andi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, penahanan Andi dimulai sehari setelah tiga tersangka lainnya yakni mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022.

"Tersangka AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2022, karena ada perbedaan waktu pada saat penangkapan," ujar Asep.

Penetapan tersangka pada kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8). OTT dilakukan di tiga wilayah, yakni Bandung, Lampung, dan Bali.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," terang Asep.

OTT ini dilakukan dari hasil laporan masyarakat yang diterima KPK. Tim penyidik kemudian bergerak menuju tiga wilayah tersebut pada Jumat (19/8) untuk menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.

Sponsored

Asep mengatakan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.

"Beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," ujarnya.

Dalam giat tangkap tangan yang dilakukan di Bali, KPK mengamankan Andi Desfiandi dari pihak swasta. Sementara, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan seorang dosen bernama Mualimin diamankan dalam OTT di Lampung.

Asep mengatakan, selain mengamankan pihak-pihak yang terlibat perkara ini dalam OTT di Lampung, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.

"Beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp1,4 miliar," ungkap Asep.

Para pihak dan barang bukti yang diamankan dari OTT di Bandung, Lampung dan Bali kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini pada Minggu (21/8).

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Foto: Konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Minggu (21/8) (YouTube/KPK RI)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid