sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Rudy Hartono tersangka baru kasus tanah DKI

Dengan demikian, secara keseluruhan ada empat tersangka dalam kasus pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 14 Jun 2021 18:47 WIB
KPK tetapkan Rudy Hartono tersangka baru kasus tanah DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Pihak yang dimaksud adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Penetapan tersebut, kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 28 Mei 2021. Menurut, KPK telah memanggil Rudy untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan mengonfirmasi tak bisa hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang.

"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif, hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang," ujar Lili dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/6).

Komisi antirasuah sebelumnya menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Sponsored

Terkait pengadaan tanah di Munjul, diduga dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tak dilakukan kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date). Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid