sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek Bakamla 

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang lagi tersangka.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 27 Des 2018 19:31 WIB
KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek Bakamla 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Adapun tersangka baru tersebut adalah Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang lagi tersangka, yaitu ESY (Erwin Sya'af Arief)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/12). 

Febri menjelaskan, dalam kasus ini Erwin diduga kuat ikut membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawanyah untuk memberikan suap kepada Anggota DPR Fayakhun Andriadi. 

"ESY diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap, dan mengirirnkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," katanya. 

Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar US$911.480 (setara sekitar Rp12 miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China. 

KPK menduga uang suap tersebut diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliiun. Lantas, peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui oleh DPR. 

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, perlu diketahui dalam kasus ini Fayakhun Andriadi sudah didakwa menerima suap US$911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang tersebut dimaksudkan agar Fahmi mau memuluskan proses pengerjaan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Sponsored

Fayakhun juga diduga kuat menerima fee 1% dari total anggaran proyek Bakamla yang bernilai Rp1,2 trilliun.

Berita Lainnya
×
tekid