sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan tersangka baru di kasus suap Bupati Mojokerto

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur swasta.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 07 Nov 2018 19:59 WIB
KPK tetapkan tersangka baru di kasus suap Bupati Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. Kasus ini melibatkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka bersama Permit and Regulatory Division Heat PT Tower Ockyanto dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Onggo Wijaya.

Penetapan tersangka baru yang dilakukan oleh KPK, dilakukan karena sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat sejumlah tersangka baru. 

“KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka baru,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di ruang konferensi Pers KPK di Jakarta, Rabu (7/11).

Ketiga tersangka baru tersebut adalah Nabiel Titawano, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi dan Wakil Bupati Malang periode 2010—2015, Ahmad Subhan. Namun Febri menggaris bawahi, keterlibatan Ahmad Subhan dalam kasus ini  bukan sebagai wakil bupati, melainkan dari unsur swasta.

Mereka diduga bekerja sama dengan Ockyanto dan Onggo Wijaya, untuk memberi suap kepada Mustofa terkait IMB 22 menara telekomunikasi. Ockyanto dan Onggo Wijaya telah lebih dulu menyandang status tersangka.

Febri juga menjelaskan, setelah penyegelan terhadap sejumlah menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemkab Mojokerto, Mustofa diduga masih meminta fee perizinan sebesar Rp200 juta untuk tiap menara.

“Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP (Mustafa Kamal Pasa) adalah Rp2,75 miliar,” kata dia.

Sponsored

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid