sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan tiga orang tersangka suap hakim PN Surabaya

KPK juga menyita uang Rp140 juta dalam OTT di PN Surabaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Jan 2022 06:49 WIB
KPK tetapkan tiga orang tersangka suap hakim PN Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Ketiganya adalah Hamdan selaku Panitera Pengganti PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya, dan Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango menyatakan, ketiganya langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan hingga 8 Februari 2022 dengan lokasi yang berbeda. Tersangka Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Nawawi menjelaskan, penangkapan dimulai saat penyidik menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim di PN Surabaya dari pemohon bernama Hendro Kasiono. Penyerahan uang dilakukan di area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/1) pukul 13.30 WIB kepada Hamdan sebagai representasi Itong.

"Tidak lama kemudian tim KPK datang dan mengamankan tersangka HK dan HD dengan uang tunai yang diterimanya, kemudian membawanya ke Polsek Genteng," tutur Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (21/1) dini hari.

Kemudian, tim penyidik mencari tersangka Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika bernama Achmad Prihantoyo untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng. 

"Adapun jumlah uang yang diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa tersangka IIH nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, duduk perkara kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Soyu Giri Primedika yang tengah disidangkan oleh tersangka Itong. Kemudian, tersangka Hendro telah memiliki kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada pihak hakim penanganan perkara.

"Uang yang disiapkan sekitar Rp1,3 miliar mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung," ucap Nawawi.

Sponsored

Sebagai bentuk jadi awal, tersangka Hamdan meminta uang sejumlah yang disita untuk selanjutnya putusan pengadilan sesuai yang diinginkan pihak tersangka Hendro. Mereka berkomunikasi dengan cara menyamarkan permohonan uang menggunakan kata upeti. Setiap hasil kesepakatan dari kedua tersangka itu, kemudian dilaporkan ke tersangka Itong.

PT Soyu Giri Primedika sendiri menginginkan putusan pembubaran dilakukan dengan nilai aset yang dapat dibagi senilai Rp50 miliar. Pihak hakim panitera menyanggupi dengan menyebutkan harus adanya pembayaran sejumlah uang.

"Sekitar bulan Januari 2022 tersangka Itong memastikan gugatan akan dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada pihak tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya," kata dia.

Tersangka Hamdan menyampaikan keinginan tersangka Itong kepada tersangka HK dan pada 19 Januari 2022 uang dari tersangka Hendro diserahkan ke tersangka Hamdan senilai Rp140 juta.

"KPK menilai adanya pemberian dari penanganan perkara lain di PN Surabaya yang masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tuturnya.

Penyidik menyangkakan tersangka Hendro melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Hamdan dan terangka Itong melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid