sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Wahyu Setiawan tersangka suap

KPU pun siap bekerja sama dengan komisi antirasuah dalam pengusutan perkara ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jan 2020 20:22 WIB
KPK tetapkan Wahyu Setiawan tersangka suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR. Usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu (8/1).

"Setelah melakukan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024," ujar Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1).

Status serupa turut disematkan kepada tiga orang lain. Orang kepercayaan Wahyu sekaligus bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku; dan pihak swasta, Saeful. 

Komisi antirasuah juga mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura. Jika dikonversikan, senilai Rp400 juta.

Lili mengaku, pihaknya menyesalkan dengan adanya praktik lancung ini. Dianggapnya sebagai "pengkhianatan terhadap proses demokrasi".

Kerja Sama
Pada kesempatan sama, Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan KPK. Guna memperlancar proses pengusutan kasus tersebut.

"Kami bersedia jika dimintai keterangan tambahan, data-data KPU. Kami bersedia bekerja sama dengan KPK," ucapnya.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid