sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Wali Kota Cimahi tersangka korupsi RS

KPK amankan 11 orang termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 28 Nov 2020 13:55 WIB
KPK tetapkan Wali Kota Cimahi tersangka korupsi RS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY), terkait izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11), pukul 10.40 WIB. KPK, jelas Firli, melakukan operasi di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat.

KPK juga mengamankan uang Rp425 juta dalam OTT tersebut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," katanya dalam keterangan pers virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Dalam giat OTT tersebut, sambung Firli, telah diamankan 11 orang yaitu Ajay Muhammad Priatna (AMP), FD ajudan AMP, YT orang kepercayaan AMP, ED sopir YT, DD pihak swasta, HY komisaris RSU Kasih Bunda (KB), NN Direktur RSU, CG staf RSU KB, HH Kadis PTSP, AA Kasi Di as PTSP, dan KM sopir CG.

Sebagai penerima uang dari Yonathan, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.

Sponsored

"Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan HY di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya," ujar Firli.

Firli menerangkan, dugaan korupsi telah terjadi sejak 2019 dari saat RSU KB hendak melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses perizinan tersebut Ajay meminta uang 10% atau Rp3,2 miliar dari nilai RAB yang dikerjakan subkontraktor yaitu Rp32 miliar.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ucapnya.

Adapun, pemberian uang kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 Miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. 

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," lanjutnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya menyita uang senilai Rp425 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit (RS)," ujarnya, Jumat (27/11).

Berita Lainnya
×
tekid