sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tindak lanjuti laporan koalisi sipil terhadap Yasonna Laoly

Komisi antirasuah akan membuka penyelidikan kala menemukan tindak pidana.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jan 2020 21:10 WIB
KPK tindak lanjuti laporan koalisi sipil terhadap Yasonna Laoly

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merepons laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Menteri Kuhum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Aduan akan ditelaah dahulu.

"Kita akan telaah lebih jauh. Apakah di sana memang ada masuk dugaan tindak pidana korupsi ataukah tindak pidana yang lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1).

Jika ditemukan tindak pidana, komisi antirasuah baru bakal membuka penyelidikan. "Kemudian, jika ada tersangka, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan bisa ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.

Dikatakan Fikri, setiap laporan dari masyarakat harus melalui mekanisme tersebut. "Jadi, memang prosesnya demikian," ujar dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK, sore tadi. Lantaran diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pelaporan merujuk pernyataan Yasonna ihwal keberadaan tersangka Harun Masiku yang taksesuai fakta. Itu dianggap menghambat proses penyidikan yang tengah dikerjakan. Laporan teregristrasi dengan nomor 2020-01-000112.

Harun merupakan terduga penyuap bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Disinyalir agar ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I. Menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Kendati begitu, dia berhasil lolos dari kejaran KPK saat operasi klandestin. Sehingga, hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.

Sponsored

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengklaim, Harun telah bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 6 Januari 2020.

Belakangan dikabarkan, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kembali dari jiran, 7 Januari. Ini merujuk hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) Bandara Soekarno-Hatta.

Rekaman senada dengan pengakuan istri Harun, Hilda, kala ditemui di kediamannya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dirinya mengungkapkan, suaminya berada di Jakarta pada 7 Januari 2020. Info diterima langsung dari Harun.

Namun, Ditjen Imigrasi membela diri terkait keterangan sebelumnya. Mereka mengklaim, terjadi keterlambatan dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta kala Harun kembali.

Sedangkan Yasonna sempat mengklaim, Harun masih berada di luar negeri pada 16 Januari. Beberapa waktu kemudian, memilih bungkam ihwal keberadaan bekas koleganya di PDIP itu. Dirinya lalu meminta wartawan mengonfirmasi kepada Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie.

Hingga kini, Harun masih buron. Keberadaannya belum terdeteksi. Meski telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hukuman bagi perintang penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku terancam penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebanyak-banyak Rp600 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid