sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Tingkat LHKPN Pemprov Papua Barat rendah

KPK memberikan bimbingan teknis untuk pengisian elektronik LHKPN di lingkungan Pemprov Papua Barat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jul 2019 15:44 WIB
KPK: Tingkat LHKPN  Pemprov Papua Barat rendah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) asistensi pengisian elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bimtek tersebut ditujukan untuk kepala daerah, penyelenggara negara, serta para calon legislatif atau caleg terpilih di Papua Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Sebab, menurutnya, terdapat beberapa instasi yang tercatat tingkat kepatuhan pelaporannya memiliki persentase 0%.

Adapun instasi yang memiliki kepatuhan pelaporan dengan persentase 0% di Provinsi Papua Barat ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama, DPRD Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, serta DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

"Minggu depan, mulai Senin sampai Kamis, tim akan ditugaskan di Papua Barat untuk memberikan Bimtek untuk Kepala Daerah, para wajib lapor dan Caleg terpilih di Papua Barat," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang (UU) ihwal upaya pencegahan korupsi. Adapun UU yang dimaksud Febri ialah Pasal 5 angka 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"UU itu menyebut setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," ucap Febri.

Menurut Febri, kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah. Sebab kata dia, LHKPN memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran, penerimaan yang diterima oleh pejabat publik.

Kendati demikian, komisi antirasuah menyambangi Papua Barat untuk mengajak seluruh pejabat publik guna berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan LHKPN. Febri berharap, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidak sesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara.

Sponsored

"Jadi, jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198," ujar Febri.

Berita Lainnya
×
tekid