sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tunda pemeriksaan Irwandi Yusuf karena sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan tersangka korupsi Irwandi Yusuf lantaran sakit.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 18 Okt 2018 03:17 WIB
KPK tunda pemeriksaan Irwandi Yusuf karena sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan tersangka korupsi Irwandi Yusuf lantaran sakit.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan penundaan pemeriksaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seiring terus berjalannya proses praperadilan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan IY sebagai tersangka hari ini tidak jadi dilakukan karena IY mengeluh sakit," ujarnya, Rabu (17/10). 

Kendati demikian, sambungnya, proses sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka tetap berjalan. KPK sudah menjawab sejumlah permohonan kubu Irwandi dalam sidang yang digelar Rabu (17/10). 

"Untuk proses praperadilan yang diajukan IY ke PN Jaksel, telah melewati tahapan jawaban KPK dan pembuktian pihak pemohon. Jika besok sudah memungkinkan menurut hakim, KPK akan membuka satu per satu bukti yang mendukung jawaban KPK tadi," imbuh Febri. 

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga kuat menerima uang sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp1,5 milliar atau 10% dari anggaran senilai Rp8,03 triliun, untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang memakai alokasi Dana otonomi khusus Aceh (DOKA). 

KPK menduga sekitar 8% dari uang suap, dibagikan kepada sejumlah pejabat di Provinsi Aceh. Sisanya, sekitar 2% untuk pejabat tingkat kabupaten. KPK juga mensinyalir uang Rp500 juta itu digunakan untuk membiayai acara Aceh Marathon 2018.

Selain Irwandi Yusuf, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (AMD), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid