sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tunggu waktu ajukan gugatan pada Sjamsul Nursalim

KPK akan lebih dulu mencermati proses persidangan gugatan Sjamsul Nursalim pada BPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Jun 2019 20:49 WIB
KPK tunggu waktu ajukan gugatan pada Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan gugatan sebagai pihak ketiga, atas gugatan yang diajukan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Namun pihak KPK masih menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan gugatan ini menjadi bentuk dukungan komisi antirasuah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebabnya, Sjamsul Nursalim melalui pengacaranya Otto Hasibuan menggugat BPK dan auditornya I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak KPK akan mencermati proses persidangan tersebut sebelum melayangkan gugatan pada Sjamsul Nursalim. Gugatan Sjamsul pada BPK mempersoalkan hasil pemeriksaan investigatif audit BPK, tentang penghitungan kerugian negara dalam kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Nanti kita lihat prosesnya (persidangan) dulu. Karena proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang kan masih berjalan," ujar Febri di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Menurutnya, rencana gugatan yang akan dilayangkan KPK merupakan upaya untuk membantu BPK dan auditornya.

Febri menilai langkah tersebut merupakan hal penting, karena KPK juga terganggu oleh gugatan yang dilayangkan Sjamsul pada BPK. Gugatan tersebut mengganjal proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik KPK. 

Sjamsul Nursalim, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, telah mendaftarkan gugatan pada BPK dan salah satu auditornya I Nyoman Wara ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Februari 2019. Sidang perdana gugatan itu telah berlangsung Rabu (12/6).

Dalam gugatan itu, Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI tidak sah dan batal demi hukum.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid