sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK turun tangan awasi pengadaan barang dan jasa Covid-19

KPK bentuk tim khusus awasi anggaran pengadaan barang dan jasa Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Apr 2020 09:02 WIB
KPK turun tangan awasi pengadaan barang dan jasa Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengawasi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna mempercepat penanganan coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Langkah itu merupakan tindaklanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo agar KPK turut mengawal proses percepatan penanganan Covid-19. Pembentukan itu juga merupakan bagian tugas dari KPK yakni monitoring.

"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (3/4).

Selain membentuk tim, KPK juga telah mengeluarkan panduan penggunaan anggaran untuk mengadakan barang dan jasa guna mempercepat penanganan Covid-19.

Panduan itu dikeluarkan untuk meminimalisir tindakan koruptif dalam mengadakan barang dan jasa penanggulangan pandemi coronavirus.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Firli, SE tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, panduan itu perlu dibuat untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.

"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," ucap Firli.

Sponsored

Firli mengatakan, prinsip yang ditekankan dalam SE tersebut, agar pelaksanaan PBJ didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan kajian KPK, pihaknya mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ, seperti persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

KPK juga mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dapat memastikan PBJ dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik.

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan alat pelindung diri atau APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," tutup Firli.

 

Berita Lainnya
×
tekid