KPK usulkan pegawai tidak tetap jadi ASN lewat ujian seleksi
Usulan proses peralihan status pegawai tidak tetap KPK telah dilayangkan ke pemerintah sejak 12 Desember 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah soal peralihan status bagi pegawai tidak tetap untuk bisa mengikuti proses penyaringan atau ujian agar bisa beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan proses ujian seleksi nantinya hanya akan diikuti oleh pegawai tidak tetap. Sementara para pegawai tetap akan secara otomatis beralih status menjadi ASN setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK resmi berlaku.
“Kami sudah mengusulkan mekanisme proses peralihan status pegawai tidak tetap itu ke pemerintah. Usulan mekanisme itu dilayangkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (PP). Jadi, pegawai tidak tetap itu yang rencananya ikut tes," kata Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Menurut dia, proses penyaringan bagi pegawai tidak tetap perlu dilakukan lantaran kompetensinya berbeda dengan pegawai tetap. Namun demikian, Fikri mengaku pihaknya belum menyiapkan materi ujian untuk proses penyaringan bagi pegawai tidak tetap KPK itu. Sejauh ini, pihaknya masih sebatas menyampaikan usulan proses peralihan status pegawai dalam bentuk PP.
"Kalau kemudian ada info bahwa kita menyiapkan materi (proses penyaringan terhadap pegawai tidak tetap) sebenarnya belum sampai ke sana. Sebab rancangan PP-nya belum (diputuskan). Kita hanya mengajukan, nanti di sana (pemerintah) yang akan memproses," ucap dia.
Fikri menyebut, usulan proses peralihan status pegawai tidak tetap KPK telah dilayangkan sejak 12 Desember 2019. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum menerima informasi terkait progres usulan tersebut.
"Tanggal 12 Desember sudah diajukan. Sudah lama. Tetapi informasi terakhir memang sedang proses. Sudah diajukan ke presiden kemudian ke Menpan RB," tutur dia.
Seperti diketahui, peraturan perubahan status pegawai KPKmenjadi ASN itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pada pasal 1 ayat 6.
Dalam aturan itu, disebutkan para pegawai lembaga antirasuah merupakan abdi negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan proses peralihan status pegawai KPK akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.