sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut aliran dana korupsi lobster melalui sipir

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, salah satunya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 07 Mar 2021 09:24 WIB
KPK usut aliran dana korupsi lobster melalui sipir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang ditransfer tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, sekretaris pribadi bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyelisikan tersebut dilakukan melalui keterangan pegawai sipir, Rahmatullah. Dia diperiksa sebagai saksi pada Jumat (5/3).

"Rahmatullah didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka AM," katanya dalam keterangannya, Sabtu (6/3).

Dalam kasus ini, Edhy dan Amiril ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Amiril; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) cum pendiri PT ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid