sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut aliran duit ke mantan bupati Bogor

Pemeriksaan terkait kasus perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Okt 2020 09:37 WIB
KPK usut aliran duit ke mantan bupati Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta pada Kamis (1/10) untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Yasin diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak swasta bernama Fatkhurohman itu, berstatus saksi. Pemeriksaan terkait kasus perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya transfer uang ke pihak tertentu, termasuk tersangka RY sebagai pembayaran jasa untuk pengurusan izin-izin lokasi Kota Santri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Dia juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus itu, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid