sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut dugaan pertemuan mengondisikan fee untuk Edhy Prabowo dan tim

KPK periksa dua saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 05 Jan 2021 07:18 WIB
KPK usut dugaan pertemuan mengondisikan fee untuk Edhy Prabowo dan tim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan mengondisikan nilai fee yang diterka untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan tim, terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Penyelisikan dilakukan penyidik melalui pemeriksaan, Untyas Anggaeni selaku karyawan swasta dan wiraswasta Bambang Sugiarto. Keduanya, dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito.

"Dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (4/1) malam.

"Dan didalami juga adanya dugaan pertemuan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak, di antaranya tersangka EP bersama tim," imbuhnya.

Pada kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sedangkan terduga penerima, selain Edhy, ada lima orang lagi.

Rinciannya, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), swasta Amiril Mukminin (AM), dan Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020.

Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020. Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid