sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintangan penyidikan, KPK usut kedekatan tersangka dengan Nurhadi dan Rezky

Calvin berstatus saksi untuk Ferdy yang terseret perkara dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Feb 2021 09:45 WIB
Perintangan penyidikan, KPK usut kedekatan tersangka dengan Nurhadi dan Rezky

Hubungan Ferdy Yuman (FY) dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sebagaimana pemeriksaan terhadap Asisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit-Jakarta, Calvin Pratama.

Calvin berstatus saksi untuk Ferdy yang terseret perkara dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus Nurhadi dan kawan-kawan.

"Calvin Pratama didalami pengetahuannya terkait dengan kedekatan tersangka FY dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama Rezky, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Adapun Nurhadi dan Rezky telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid