sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut keuntungan proyek untuk Wali Kota Cimahi Ajay

Penyidik juga mengonfirmasi aset Ajay lewat keterangan saksi swasta, Tetep Hidayat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Feb 2021 12:33 WIB
KPK usut keuntungan proyek untuk Wali Kota Cimahi Ajay

Terkaan keuntungan berbagai proyek di Kota Cimahi untuk Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan yang menjerat Ajay tahun anggaran 2018-2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelisikan tersebut dilakukan lewat saksi Ridwan, karyawan  PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI), yang diperiksa, Senin (8/2).

"Ridwan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT TMPI untuk diberikan kepada tersangka AJM," ujarnya, Selasa (9/2).

Ali menambahkan, penyidik juga mengonfirmasi aset Ajay lewat keterangan saksi swasta, Tetep Hidayat. Selain itu, melalui saksi Rudi Setiawan selaku pihak CV Indra Nugraha, penyidik komisi antisuap mendalami berbagai proyek yang diterka dikelola oleh Ajay di Kota Cimahi.

Di hari yang sama, Plt Direktur Utama RSUD Cababat Cimahi, Reri Marliah, juga dimintai keterangan sebagai saksi. Dia, didalami pengetahuannya mengenai proyek yang dilaksanakan RSUD Cimahi.

"Reri Marliah didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi, yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM," ungkap Ali.

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid