sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut penerimaan mobil dan pengadaan barang/jasa Kutim

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jul 2020 20:55 WIB
KPK usut penerimaan mobil dan pengadaan barang/jasa Kutim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa delapan saksi di Mapolres Samarinda, Jumat (24/7).

"Penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Delapan saksi yang diperiksa adalah Rudi, Indra Nur Fahrial, Didik, Reza Renanta, Haris Afandi, Didi Herdiansyah, Mirwan, dan Hafarudin.

Penyidik juga mengendus adanya penerimaan sebuah mobil dari seseorang kepada Bupati Kutim, Ismunadar. Pun mendalami adanya pengaturan biaya (fee) dari pengadaan barang/jasa.

"Di samping itu, (mendalami) mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM (Ismunandar)," urai Fikri.

"Materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang dibuat penyidik dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan," sambungnya.

Fikri sesumbar, KPK akan terus melakukan pemeriksaan guna merampungkan berkas penyidikan para tersangka. "Untuk itu, mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tutupnya.

Dalam perkara ini, Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka, Jumat (3/7). Pun demikian dengan Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; Kepala Dinas PU, Aswandini; serta dua kontraktor, Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Sponsored

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek Dinas PU Kutim. Mencakup pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar, pembangungan Rutan Polres Kutim Rp1,7 miliar; peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung Rp9,6 miliar, pembangunan Mapolsek Teluk Pandan Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta Rp1,9 miliar.

Sementara itu, Deky sebelumnya menjadi rekanan sejumlah proyek di Disdik Kutim dengan anggaran Rp40 miliar.

KPK menduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta dan dari Deky Rp2,1 miliar kepada Ismunandar. Uang diberikan keduanya via Suriansyah, Musyaffa, dan Encek UR Firgasih, 11 Juni 2020.

Surianyah dan Musyaffa kemudian menyetorkannya kepada Ismunandar dengan cara transfer Rp2,1 miliar ke tiga rekening polikus Partai NasDem itu. Sejumlah uang lalu dipakai untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawat ke Jakarta Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta.

Komisi antirasuah turut mengendus penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Aditya sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Aswandidini, dan Suriansyah. Juga transfer Rp125 juta ke rekening bank atas nama Aini untuk kepentingan kampanye bekas politikus NasDem tersebut.

KPK pun mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima mencapai Rp4,8 miliar. Diduga terkait sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kutim.

Di samping itu, disinyalir terdapat penerimaan uang Rp200 juta dari Deky yang dikirim ke rekening Encek. Diduga uang diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Selanjutnya, Encek dinilai dapat mengintervensi penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kutim. Sedangkan Musyaffa, orang kepercayaan Ismunandar, mampu mengintervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Adapun Surianyah diduga dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini diduga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek Dinas PU.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Aditya dan Deky Aryanto selaku pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid