sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut perjalanan dinas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

KPK menelusuri proses pencairan dana untuk perjalanan dinas ke luar negeri Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 25 Okt 2019 00:17 WIB
KPK usut perjalanan dinas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pencairan dana untuk perjalanan dinas ke luar negeri Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, proses penelusuran itu dilakukan dari pemeriksaaan seorang saksi yang hadir pada hari ini. Seorang saksi itu ialah, Asisten Pemerintahan dan Sosial Kota Medan, Musaddad.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pembiayaan perjalanan dinas Wali Kota ke Jepang," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Dzulmi Eldin diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Uang itu diberikan dalam beberapa pemberian.

Pada medio Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.

Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Sponsored

Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya akan diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.

Atas perbuatan itu, KPK menetapkan Dzulmi bersama dua orang anak buahnya yakni protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid